Rabu 17 Jun 2015 07:49 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD

Ijazah palsu (ilustrasi)
Ijazah palsu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM  --  Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat masih menyelidiki kasus dugaan ijazah palsu milik seorang anggota DPRD Lombok Barat.

Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Kurdi kepada wartawan, Selasa (16/6), mengatakan penanganan kasusnya hingga kini masih dalam proses penyelidikan.

"Masih kita selidiki, terkait keabsahan ijazahnya," kata Kurdi menanggapi kasus yang melibatkan anggota dewan berinisial HMN tersebut.

Perkembangan kasus yang ditangani sejak setahun lalu itu, kata dia, pihak penyidik saat ini tengah meneliti keabsahan dari selebaran ijazah milik anggota DPRD Lombok Barat yang menduduki salah satu kursi pimpinan.

"Apakah selebarannya yang palsu atau ada faktor kesengajaan dari pihak universitas bersangkutan yang mengeluarkan ijazahnya, kita belum tahu," ucapnya.

Terkait hal itu, penyidik berupaya mengambil keterangan dari pihak universitas maupun si pelapornya. "Pihak universitas yang bersangkutan maupun rektornya kita akan mintai keterangan termasuk pelapor," ujar Kurdi.

Nantinya, kata Kurdi, setelah memperoleh keterangan dari pihak yang bersangkutan, akan diketahui terkait kebenaran ijazah milik pejabat legislatif Lombok Barat itu.

Kurdi belum dapat memberikan keterangan terkait keabsahan ijazahnya. "Belum ada perkembangan yang bisa kami sampaikan, karena masih diselidiki," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, saat mendaftarkan diri sebagai anggota DPRD Lombok Barat tahun 2014, HMN diklaim menggunakan ijazah palsu dan itu menjadi perbincangan hangat di kader salah satu partai politik. Protes dari para kader parpol tersebut telah ditindaklanjuti dengan adanya laporan yang diterima pihak Polda NTB pada 2014.

Kemudian, pada 11 Juni 2015, dugaan itu terjawab dengan munculnya surat Rektor IKIP Widya Darma Surabaya bernomor 160/03.E.2/VI/2015 yang menegaskan bahwa ijazah yang tertulis bernama Saidin (nama lain HMN) bernomor KWD.0690/03.21/III/2011 dinyatakan tidak sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak kampus.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement