REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Walikota Bekasi, Rahmat Effendi memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi, Rudi Sabarudin untuk memecat oknum guru berinisial S yang berbuat cabul kepada salah satu muridnya. Guru tersebut diketahui mengajar di SDN Margahayu 9, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
"Dia itu guru apa? Kalau Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dipecat saja," katanya dalam percakapan dengan Rudi Sabarudin di Balai Patriot Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Rabu (17/6).
Sementara itu, Rudi Sabarudin membenarkan bahwa ada oknum guru olahraga di SDN Margahayu 9 Bekasi Timur berinisial S yang telah melakukan perbuatan asusila kepada salah satu muridnya. "Memang benar, guru oknum tersebut adalah guru olahraga," katanya.
Sementara itu, dari salah satu sumber yang terpercaya mengatakan, oknum guru S sudah diamankan pihak aparat kepolisian Polresta Bekasi Kota. "Kemarin sempat kita pancing dengan mengatakan kita akan berdamai, karena guru tersebut sempat hilang sepekan setelah ketahuan melakukan perbuatan asusila," kata sumber yang tidak mau disebut namanya itu.
Terkait kejadian penangkapan guru itu, Sumber mengatakan dilakukan pada hari Selasa (16/6), dimana guru tersebut awalnya curiga dan tidak mau datang. Tapi, setelah dikatakan akan melakukan perdamaian, akhirnya pelaku S mau bertemu. "Kemarin kita ajak ketemuan di KFC Ramayana di depan Borobudur Bekasi Timur, dan setelah diajak ngobrol, aparat kepolisian langsung membawanya ke Polresta Bekasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.
Setelah diinterogasi, pelaku S ditahan oleh aparat kepolisian. Humas Kapolresta Bekasi Kota, AKP Siswo mengatakan, S ditahan sejak kemarin. Sedangkan korban sudah dilakukan visum. "Sebagai bukti, korban sudah divisum dan guru itu sudah ditahan, untuk lebih lanjut kita masih menunggu keterangan dari Pemberdayaan Perlindungan Anak (PPA) Polresta," katanya.