REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung berencana untuk menerapkan konsep reklame digital pada 2016 mendatang. Untuk mendukung perubahan tersebut, Pemerintah Kota Bandung akan membongkar seluruh reklame yang terpasang di Kota Bandung hingga Oktober mendatang.
Penggantian konsep reklame ini dikarenakan selama ini pendapatan Pemerintah Kota Bandung dari reklame tidak berimbang. Pasalnya, sejauh ini pemasangan reklame hanya didasari pada ukuran reklame dikalikan dengan biaya per tahun.
Di sisi lain, pihak pemasang reklame dapat mengganti reklame tanpa membayar selama ukuran sama. Oleh karena itu, dalam waktu dekat Pemerintah Kota Bandung akan melakukan sosialisasi untuk menghilangkan reklame yang ada di Kota Bandung.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyatakan semua reklame di Kota Bandung nantinya akan ditata ulang. Setelah seluruh reklame legal dan ilegal diturunkan, proses selanjutnya yang akan dilakukan Pemerintah Kota Bandung ialah melelang titik-titik reklame digital.
"Sehingga jelas terhitung jumlahnya, bentuknya, membuat tata kota jadi lebih baik, terus kita bisa mendapatkan peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah)," ungkap Ridwan di Balai Kota Bandung, Kamis (18/6).
Ridwan menyatakan reklame digital dapat meningkatkan PAD karena di satu sisi lebih akuntabel. Selain itu, dengan adanya pemasangan reklame digital, dalam satu menit beberapa reklame dapat ditampilkan. Sehingga kontrak reklame yang akan masuk menjadi lebih banyak.
Ridwan memperkirakan, dengan pemasangan reklame digital setidaknya dalam satu menit ada tiga reklame yang bisa ditampilkan. Sejauh ini, Pemerintah Kota Bandung sudah melakukan rapat dengan Komisi B DPRD Kota Bandung.
Ia menyatakan sosialisasi terkait pembongkaran reklame di seluruh Kota Bandung akan dilakukan hingga akhir Juli mendatang. Setelahnya, pada Agustus hingga September para pemasang reklame diminta sudah menurunkan seluruh reklamenya.
Jika didapati masih ada reklame yang terpasang, maka pada Oktober mendatang Pemerintah Kota Bandung akan melakukan pembongkaran paksa. "Dasar hukumnya ada dalam Perda," tambah Ridwan.