Jumat 19 Jun 2015 19:54 WIB

'KPK Tanpa Kewenangan SP3 Harus Tetap Dipertahankan'

Rep: C26/ Red: Bayu Hermawan
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).
Foto: Antara
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf berharap KPK tetap mempertahankan bekerja tanpa kewenangan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Dengan tujuan agar kinerja KPK sebagai lembaga penegak hukum antikorupsi tetap terjaga.

Asep mengatakan selama ini KPK berjuang berusaha bekerja secara maksimal. Tujuan tidak adanya SP3 adalah supaya proses penyidikan harus tetap akurat.

"Perlu dipertahankan KPK bekerja tanpa SP3. Kewenangan SP3 tidak ada supaya penyidikan harus dilakukan dengan sangat akurat," katanya saat dihubungi ROL, Jumat (19/6).

Menurutnya, KPK harus mempertahankan untuk bekerja secara hati-hati. Dikhawatirkan kewenangan untuk menerbitkan SP3 menjadikan penyidik yang juga sekaligus penuntut di KPK bekerja secara sembarangan. Sebab, mereka bisa berpikir di tengah jalan kasus ini bisa diberhentikan jika buntu.

Tradisi ini, ujarnya, harus tetap dipertahankan. Sebab sedari awal KPK sudah dibentuk tanpa kewenangan tersebut. Ini menjadikan KPK berbeda dengan lembaga penegak hukum lainnya yang sudah banyak dinilai negatif.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement