Sabtu 20 Jun 2015 15:16 WIB

Menag Minta KPK Jamin Kebebasan Tahanan Jalankan Ibadah

Rep: c94/ Red: Taufik Rachman
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap KPK dapat menjamin kebebasan para tahanan KPK untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya. Jika  masih terdapat keluhan terkait itu, Menag berharap KPK bisa segera mengatasinya.

"Terkait dengan adanya berita bahwa Pak SDA (Suryadharma Ali) dan beberapa tahanan lainnya di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur mengeluh karena dibatasi bershalat di dalam masjid di sana, saya amat prihatin. Saya berharap KPK segera mengatasi keluhan tersebut," kata Menag, Jakarta, Sabtu (20/06).

Menurut Menag, semestinya setiap tahanan tetap terjamin kebebasannya dalam menjalankan ibadah sesuai agamanya. Menunaikan shalat lima waktu bagi muslim adalah kewajiban. Bila para tahanan diizinkan melaksanakan Shalat Dzuhur, Ashar dan Maghrib, semestinya demikian pula dengan Shalat Isya dan Subuh.

"Apalagi kini bulan Ramadan, bulan istimewa bagi umat Islam meningkatkan ibadahnya untuk lebih mendekatkan diri kepada-Nya,"ujarnya.

Sebelumnya diinformasikan bahwa ada keluhan atas sikap penjaga Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur yang membatasi tahanan dalam menjalankan ibadahnya.  Sehubungan dengan itu, mantan Menteri Agama SDA membuat surat pengaduan "penistaan agama" ke Pimpinan DPR.

Surat tersebut ditandatangani 10 tahanan KPK yang beragama Islam. Selain SDA, ikut tandatangan juga Didik Purnomo, Heru Sulaksono, Moh. Tafsir Nurchamid, Romi Herton, Rizal Abdullah, Waryono Karyo, Adriansyah, Abdul Rouf, dan M Bihar Sakti Wibowo.

Selain itu, lima tahanan lainnya yang non muslim juga ikut menandatangani, yaitu: Raja Bonaran Situmeang, A. Bambang Djatmiko, Jannes Jhon Karababa, Willy Sebastian Liem, dan Sherman Rana Krishna.

"Siapapun, bahkan seorang tersangka yang notabene belum tentu salah di muka hukum juga punya hak untuk beribadah sesuai yang dilindungi UUD 1945. Sesuatu yang ironis, menghalangi orang beribadah ini terjadi di sebuah lembaga terhormat dalam penegakan hukum, yakni KPK," tulis SDA dalam suratnya, Jumat (19/06).

Menag Lukman menyatakan amat prihatin atas sikap petugas rutan KPK. Lukman berharap KPK bisa segera mengatasi keluhan tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement