Senin 22 Jun 2015 11:45 WIB

KPK Panggil Anak Ratu Atut Sebagai Saksi Kasus Wawan

Anak sulung Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah, Andika Hazrumy mendatangi gedung KPK, Jakarta, Senin (22/9).
Foto: Republika/Wihdan H
Anak sulung Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah, Andika Hazrumy mendatangi gedung KPK, Jakarta, Senin (22/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memanggil anak Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Andika Hazrumy yang juga anggota DPR sebagai saksi untuk kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka pamannya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Pada hari ini penyidik memeriksa Andika sebagai saksi buat TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (22/6).

Andika adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golongan Karya periode 2014-2019. Pada periode 2009-2014, Andika menjabat sebagai angota Dewan Perwakilan Daerah dari Provinsi Banten. Di Banten, suami Adde Rosi Khaerunnisa itu dikenal sebagai Ketua Taruna Siaga Bencana.

"Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan kepemilikan beberapa aset saksi yang diduga dananya bersumber dari PT BPP (Bali Pacific Pragama) milik tersangka," tambah Priharsa.

Andika pada 22 September 2014 pernah dipanggil dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan provinsi Banten 2011-2013 untuk tersangka ibunya, Ratu Atut Chosiyah.

Wawan sendiri saat ini sudah ditahan di lembaga pemasyarakan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, setelah pada 25 Februari 2015 lalu Mahkamah Agung memperberat hukuman Wawan menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara pemberian suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait pengurusan pilkada kabupaten Lebak dan provinsi Banten.

Wawan di KPK juga menjadi tersangka dalam tiga perkara lain yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan provinsi Banten 2011-2013 serta tindak pidana pencucian uang.

KPK juga sudah menyita sekitar 42 mobil dan 1 motor besar merek Harley Davidson dalam perkara ini, sebagian di antara mobil-mobil tersebut adalah mobil mewah merek Lamborgini Anventador, Ferrari, Bentley Continental hingga Rolls Royce Flying Spur ditambah 17 bidang tanah Wawan di Bali.

Ia dikenakan sangkaan pencucian uang dari dua Undang-undang yaitu pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, tersangka juga diduga melanggar pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 2002 juncto UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement