REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Direktur Umum Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Nusa Tenggara Barat, Mawardy Hamry mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap dua oknum PNS yang melakukan tindakan mesum. Dua oknum PNS tersebut sebelumnya terjaring razia di hotel melati.
"Sanksinya sudah ada berupa diturunkan golongannya satu tingkat. Namun, menyerahkan semuanya kepada BKD," ujarnya kepada wartawan di Kota Mataram, Senin (22/6).
Menurutnya, perempuan yang tengah berduaan tanpa ada ikatan suami istri merupakan staf di bagian pelayanan. Sementara, laki-lakinya sendiri merupakan bekerja di bagian administrasi.
Ketua Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Muh Suruji mengatakan pihaknya akan segera menjatuhkan hukuman secara berjenjang terhadap kedua oknum tersebut dan tergantung daripada kesalahannya.
Diketahui, Perempuan yang ditangkap berinisial NR, warga Dasan Sari Ampenan merupakan salah seorang pegawai keperawatan tengah bersama seorang laki-laki berinisial KGM, warga Cakranegara di dalam kamar hotel tanpa ikatan suami-istri.