Rabu 24 Jun 2015 19:17 WIB

UU KPK Seharusnya Direvisi Setelah KUHP

Rep: C23/ Red: Ilham
Anggot Komisi III DPR Arsul Sani.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Anggot Komisi III DPR Arsul Sani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi Undang-Undang (UU) KPK telah masuk dalam prioritas legislasi nasional (Prolegnas) dan disepakati DPR. Selanjutnya, adalah menentukan waktu kapan revisi UU tersebut akan mulai dibahas dan dieksekusi.

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menilai revisi UU KPK seharusnya dilakukan setelah ada pembahasan terkait RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang juga akan direvisi. Karena menurutnya, KUHP merupakan acuan atau ketentuan umum dari penegakkan hukum di Indonesia.

Sedangkan UU KPK, lanjutnya, yang mengatur perihal lembaga, organisasi, kewenangan, serta aspek hukum acara, merupakan ketentuan khusus dari institusi itu sendiri. "Kalau ketentuan umum belum kita bahas, masa ketentuan khususnya kita buat dulu. Nanti ketentuan umum mengikuti ketentuan khusus dong. Kan tidak begitu,"  jelasnya pada Republika, Rabu (24/6).

Ia berpenpat, ketentuan umum dalam revisi UU KPK harus dibuat terlebih dulu. "Setelah itu, apa-apa yang khusus, dimasukan dalam UU KPK," tambahnya.

Atau, Arsul menilai, minimal, revisi UU KUHP dan UU KPK dilakukan secara bersamaan. Hal ini agar terjadi sinkronisasi dan harmonisasi di antara dua UU tersebut.

Karena dalam Prolegnas, kata Arsul, bukan hanya UU KPK yang direvisi.

Tetapi juga UU yang mengatur Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta BNN.

Sebelumnya, DPR resmi melakukan perombakan prioritas legislasi nasional

(Prolegnas) 2015. Salah satu yang menjadi sorotan ialah kesepakatan paripurna dewan untuk setuju memasukkan revisi UU KPK 30/2002 sebagai prioritas tahun berjalan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
مُحَمَّدٌ رَّسُوْلُ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ مَعَهٗٓ اَشِدَّاۤءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاۤءُ بَيْنَهُمْ تَرٰىهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَّبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنَ اللّٰهِ وَرِضْوَانًا ۖ سِيْمَاهُمْ فِيْ وُجُوْهِهِمْ مِّنْ اَثَرِ السُّجُوْدِ ۗذٰلِكَ مَثَلُهُمْ فِى التَّوْرٰىةِ ۖوَمَثَلُهُمْ فِى الْاِنْجِيْلِۚ كَزَرْعٍ اَخْرَجَ شَطْـَٔهٗ فَاٰزَرَهٗ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوٰى عَلٰى سُوْقِهٖ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيْظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ ۗوَعَدَ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ مِنْهُمْ مَّغْفِرَةً وَّاَجْرًا عَظِيْمًا ࣖ
Muhammad adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia bersikap keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu melihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah dan keridaan-Nya. Pada wajah mereka tampak tanda-tanda bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka (yang diungkapkan) dalam Taurat dan sifat-sifat mereka (yang diungkapkan) dalam Injil, yaitu seperti benih yang mengeluarkan tunasnya, kemudian tunas itu semakin kuat lalu menjadi besar dan tegak lurus di atas batangnya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan di antara mereka, ampunan dan pahala yang besar.

(QS. Al-Fath ayat 29)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement