REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana praperadilan penetapan tersangka mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajudin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda. Penundaan dilakukan karena KPK selaku termohon, tidak menghadiri sidang tanpa keterangan.
"KPK tidak hadir, sidang ditunda 1 Juli," ujar hakim tunggal Ahmad Kusairi, saat sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (25/6).
Kuasa hukum Ilham, Jhonson Pandjaitan mempertanyakan spirindik baru yang dikeluarkan KPK terhadap Ilham pada 5 Juni lalu. "Apa dasarnya sprindik baru itu," ujarnya, di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/6).
Sampai saat ini, kata Jhonson, kliennya juga tidak menerima sprindik baru yang dikeluarkan KPK. Jhonson juga mempersoalkan sprindik baru tersebut karena dokumen yang digunakan menggunakan dokumen lama.
Dokumen lama yang dimaksud yaitu, dokumen pada saat praperadilan yang pertama. Saat itu, Ilham memenangkan praperadilan.
Karena itu, Jhonson menegaskan, dokumen yang digunakan KPK untuk mengeluarkan spirindik tidak sah berdasarkan putusan praperadilan yang pertama. Jhonson juga mengatakan, KPK telah melanggar Undang-Undang (UU) karena tidak melaksanakan putusan praperadilan.
"Tentang penyelidikan pada tahun 2012 yang tidak sah, dan penyidikan 2014-2015 yang tidak sah," kata Jhonson.