REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan wali kota Makassar, Sulawesi Selatan Ilham Arief Sirajuddin, Jumat (10/7). Tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar itu ditahan usai diperiksa penyidik KPK selama kurang lebih lima jam.
Ilham keluar gedung lembaga antikorupsi sekitar pukul 14.35 WIB. Mengenakan seragam oranye, mantan wali kota Makassar dua periode itu keluar gedung dengan disambut puluhan pendukung yang menunggunya sejak siang. Mayoritas dari mereka adalah ibu-ibu.
Ilham berjanji akan mengikuti setiap proses hukum yang diambil KPK. Dia juga menghargai keputusan lembaga antikorupsi itu terkait penahanannya. "Saya harus hargai keputusan ini, saya akan ikuti tahapan-tahapannya, kita lihat nanti," kata dia saat keluar gedung KPK.
Namun, kekecewaan tak bisa dia sembunyikan. Usahanya untuk mengajukan gugatan praperadilan juga sudah ditempuhnya. Bahkan, dia sempat memenangkan dalam gugatan yang pertama. Tetapi KPK kemudian mengeluarkan sprindik kedua dan ia kembali menjadi tersangka.
"Ya mohon doanya temen-temen, di Pengadilan kasus saya kerja sama dengan PDAM. Pihak ketiganya PT Traya," ujar dia.
Ilham kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juni 2015 lalu. Penetapan tersangka saat ini merupakan yang kedua kali. Surat perintah penyidikan (sprindik) baru, dikeluarkan setelah gugatan praperadilan Ilham dikabulkan oleh hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati di PN Jaksel.
Mantan wali kota Makassar dua periode itu nampaknya tak mau menyerah begitu saja atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK untuk yang keduakalinya. Dia kembali melawan KPK dengan menggugat kembali ke jalur praperadilan. Namun, hakim PN Jaksel menolak gugatan keduanya.
Dalam kasus ini, Ilham dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Selain Ilham, KPK juga telah menetapkan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja sebagai tersangka kasus yang sama dan disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 8 November 2012 menyerahkan data hasil audit perusahaan milik Pemkot Makassar itu kepada KPK. Hasil audit tersebut adalah ditemukan potensi kerugian negara dari kerja sama yang dilakukan PDAM dengan pihak swasta hinga mencapai Rp 520 miliar.