Senin 29 Jun 2015 23:17 WIB

Terbitkan Ijazah Palsu, Rektor Unsat Dipecat

Ijazah palsu (ilustrasi)
Ijazah palsu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Yayasan Pendidikan Mochammad Natzir Makassar memecat Rektor Universitas Satria (Unsat) Makassar terkait penyimpangan dugaan menerbitkan ijasah palsu.

"Kami memecat saudara Prof Dr HM Tahir Malik sebagai Rektor terkait temuan dugaan pemalsuan dua ijasah palsu Fakultas Hukum pada 2014 lalu," kata kuasa hukum yayasan, Budiman saat mengelar jumpa pers di kampus Unsat, Senin (29/6).

Menurut dia, baru dua ijasah yang diterbitkan tidak terdaftar di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. Namun ia belum mau menyebut siapa pemegang ijasah tersebut.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) pemecatan dikeluarkan Yayasan Pendidikan Mochammad Natzir yang menaungi UNSAT Makassar pada 27 Juni 2015 dan ditanda tangani Ketua Badan Pengurus yakni Prof Dr Hj. Rosdiana Natzir PhD.

Atas tindakan tersebut yang dilakukan Tahir Malik, kata dia, diyakini telah merusak citra kampus dan bisa berdampak pada persoalan hukum.

"Kami masih akan melakukan penyelidikan selama satu bulan ke depan untuk mencari ijasah palsu lainnya. Sementara ini proses hukum akan diajukan kepada pihak berwajib," ujarnya.

Selain itu, apa yang dilakukannya telah mengorbankan masyarakat sebab ijazah-ijazah itu patut diduga dikeluarkan tanpa melalui proses Tri Darma Perguruan Tinggi secara benar dan transparan sehingga dianggap cacat hukum.

Budiman menjelaskan, pihaknya telah membentuk tim investigasi guna menelusuri secara komprehensif jumlah ijazah yang tidak terdatftar di PDPT.

"Dengan dasar ini maka kami selaku perwakilan yayasan memberhentikan sementara Rektor Unsat yakni Tahir Malik. Bila nantinya bukti-bukti ini menguatkan maka akan dilanjutkan ke proses hukum untuk mengembalikan citra kampus," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement