REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Setelah digelandang ke Pusat Laboratorium Forensik, Polresta Denpasar, tersangka pembunuhan Margriet Christina Megawe tetap menolak diperiksa. Penyidik sedianya kembali akan menguji ibu angkat Engeline Margriet Megawe (Angeline) ini dengan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) untuk ketiga kalinya.
"Klien kami menolak dites ulang. Kami juga tegas menolak. Untuk apa lagi dia harus diperiksa dengan lie detector?" kata kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel, Selasa (30/6).
Hotma beralasan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Margriet juga sudah dua kali diperiksa dengan lie detector dan hasilnya tetap sama. Polda Bali juga sudah mengumumkan memiliki tiga alat bukti kuat sehingga Margriet bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka pembunuhan.
"Jika Polda Bali memang sudah punya alat bukti, silakan ajukan ke kejaksaan sekarang," ujar Hotma.
Menjelang kasus ini berakhir di meja hijau, Hotma mengatakan kliennya akan tetap diam, sementara tim kuasa hukum akan menunggu. Meski demikian, pengacara kondang ini menegaskan menunggu di sini bukan bearti diam.
"Tim pengacara akan menunggu, tapi menunggu di sini tidak diam loh. Kami akan memelajari setiap alasan hukum yang dibenarkan untuk membela klien kami," katanya.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hery Wiyanto mengatakan Margriet terakhir kalinya diperiksa dengan lie detector pada 17 dan 28 Juni lalu. Pemeriksaan ketiga kalinya ini dimaksudkan untuk memaksimalkan hasil pemeriksaan sebelumnya.
"Ini untuk memaksimalkan pemeriksaan sebelumnya sebab hasil terakhir kemarin masih belum bisa dianalisa penyidik," ujarnya.
(Baca: Margriet Menolak Diperiksa Sebagai Tersangka Pembunuhan)