Rabu 01 Jul 2015 22:22 WIB

Gatot Nurmantyo Direstui DPR Jadi Panglima TNI

Rep: Issha Harruma/ Red: Karta Raharja Ucu
Calon Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Calon Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I DPR menyetujui Jenderal Gatot Nurmantyo menjadi Panglima TNI. Sepuluh fraksi yang ada di Komisi I menyetujui Gatot setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), Rabu (1/7).

"Sepuluh fraksi di Komisi I bersepakat setuju terhadap pemberhentian Jenderal Moeldoko sebagai Panglima TNI dan menyetujui pengangkatan Jenderal Gatot sebagai Panglima TNI," kata Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq di ruang rapat Komisi I, kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Mahfudz mengatakan, kesepakatan itu kemudian akan dilaporkan ke pimpinan DPR untuk dirapatkan di Badan Musyawarah (Bamus) dan akan melalui pengesahan akhir di rapat paripurna. Politikus PKS itu mengatakan, dalam sesi pendalaman yang berlangsung selama sekitar lima jam tersebut, seluruh fraksi secara bulat menilai Gatot layak menjadi Panglima TNI. Meski begitu, Mahfudz mengatakan, ada beberapa fraksi yang memberi catatan, yakni Nasdem, PPP dan Golkar.

Ia menyebutkan, dalam catatannya, Nasdem meminta komitmen Gatot memprioritaskan secara sungguh-sungguh industri pertahanan dalam negeri. Senentara fraksi PPP, lanjutnya, meminta secara khusus komitmen Gatot bukan hanya menegakkan prinsip benar, tegas dan ikhlas namun juga bertanggung jawab.

"Sementara dari Golkar ada tiga catatan, yakni meminta calon Panglina untuk melaksanakan langkah-langkah terobosan dalam memenuhi dan meningkatkan kesejahteraan prajurit, mencari solusi terhadap kasus-kasus sengketa pertanahan di lingkungan TNI dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam mdmbantu dan mendukung tupoksi TNI," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement