REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Amerika Serikat pekan lalu baru saja melegalkan pernikahan sejenis yang disambut suka cita para pendukungnya. Di Indonesia, tidak akan terbuka kemungkinan legalitas pernikahan sejenis.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Pasalnya banyak norma yang bertentangan dengan pemahaman itu.
"Banyak aturan yang tidak sesuai dengan itu. Tidak akan terbuka adanya legalitas pernikahan sejenis di Indonesia," kata Saleh saat dihubungi ROL, Rabu (1/7).
Menurutnya landasan hukum baik ideologi, aturan UU, dan norma agama melarang hal itu terjadi di Indonesia. Ini karena budaya dan mayoritas beragama Islam yang jelas melarang pernikahan sejenis terjadi di Indonesia.
Amerika menjadi negara ke 23 yang melegalkan pernikahan sejenis bagi kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Banyak yang mengecam hal ini karena dinggap bertemtangan dengan agama. Namun tidak sedikit juga yang mendukung. Baik dari kalangan pengusaha hingga selebriti.