REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah selebritas tanah air menggelar kampanye bertajuk "Stop Child Abuse! Speak Up and Take Action". Kampanye yang dimotori oleh Shanty, Teuku Zacky, Tamara Geraldine, Widi Mulia dan lainnya itu digulirkan sebagai bentuk keprihatinan mereka terhadap angka kekerasan terhadap anak yang belakangan terus meningkat.
Sebagai langkah pertama, mereka melakukan audiensi dengan Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komnas Perlindungan Anak. Mereka berdiskusi dan menentukan langkah awal.
"Kami ingin menyuarakan langkah awal dari kampanye ini. Dari hasil diskusi tadi kita sepakat bahwa harus ada tindakan konkret, bukan hanya wacana," ujar Shant saat ditemui di Kantor Komnas PA, Kamis (2/7) kemarin.
Tindakan konkret yang dimaksud adalah dengan menyuarakan kampanye melalui media sosial. Media tersebut dipilih karena paling efektif dalam meningkatkan awareness dan kepedulian publik.
"Kita akan meminta temen-temen artis yang punya followers banyak, kita ajak foto dengan kaos ini dan mencantumkan hotline komnas anak," ungkapnya.
Mereka juga sudah berkomitmen membantu Komnas Perlindungan Anak secara penuh. Bahkan mereka bersedia untuk dididik dan menjadi pembicara dalam seminar antikekerasan terhadap anak.
"Dan kami sudah komit kalau pak Arist perlu kami untuk dididik, bapak kasih kami pengetahuannya. Dan kami akan seminar ke sekolah-sekolah," ujarnya.
Pelantun lagu "Hanya Memuji" itu juga mengimbau kepada para korban serta orang tua korban kekerasan untuk tidak takut melaporkan apa yang terjadi pada dirinya kepada pihak yang berwenang.
"Jangan takut untuk melaporkan," ujarnya.
Mendapat dukungan yang besar dari public figure disambut baik oleh Arist. "Saya jadi terbantu, kecemasan saya menjadi sedikit berkurang," kata dia.
Menurutnya budaya yang ada di Indonesia membuat pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap anak menjadi sulit. Anak dibiarkan tertutup dan pada akhirnya tidak mau menceritakan apa yang terjadi pada dirinya.
"Budaya di Indonesia, semakin diceritakan kepada ibunya malah akan semakin di marah-marahin," ujarnya
Dalam kesempatan itu, Arist juga menjelaskan bahwa ada formulir B untuk pelapor kekerasan seksual yang tidak ingin terekspose. Sehingga orang tua yang anaknya mengalami kekerasan seksual tidak perlu khawatir untuk melaporkannya ke pihak yang berwenang.
"Sebenarnya ada formulir B, tidak perlu ada tercatat pelapor itu siapa. Itu berlaku khusus bagi korban kekerasan seksual. Jadi bisa melapor tanpa terekspose, karena sudah dijamin semua prosesnya tertutup," ucapnya.