REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, mengasuh anak adalah perbuatan hukum. Orang tua atau siapapun, kata dia, tidak boleh semaunya hingga melakukan kekerasan sampai penelantaran.
"Jadi tidak bisa karena orang tua merasa hamil, melahirkan, memberi makan bisa memperlakukan semau-maunya, itu tidak bisa karena diatur oleh peraturan perundangan-undangan," kata Mensos di Jakarta, Selasa (7/7).
Selama ini kekerasan anak masih dianggap sebagai wilayah domestik rumah tangga sehingga banyak kasus kekerasan atau penelantaran anak yang tidak terungkap. Mensos mengatakan, selain peraturan perundangan-undangan, juga sudah dilengkapi dengan PP, Permensos sampai peraturan dirjen Kemensos terkait perlindungan anak.
Kapan saja orang tua melakukan kekerasan atau kekejaman pada anak, kata dia, maka orang tua itu atau siapapun yang melakukan penelantaran pada anak maka dia oleh UU perlindungan anak bisa dipidana penjara lima tahun atau denda Rp 100 juta.
Sementara bagi siapa yang mengetahui terjadi penelantaran anak, tapi dia membiarkan bisa juga dipenjara lima tahun atau denda Rp 100 juta, jelas Khofifah.