Rabu 08 Jul 2015 05:00 WIB

DPR: Tak Masalah Penyidik KPK Dipersenjatai

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mendukung penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipersenjatai. Hal itu, bukan hal yang luar biasa. Sebab, penyidik juga tidak masalah untuk dipersenjatai senjata api.

Menurutnya, kalau hal itu diperlukan oleh KPK tidak masalah. “Kalau itu memang kebutuhan para personil KPK, tidak masalah, DPR mendukung,” kata dia di kompleks parlemen Senayan, Selasa (7/7).

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, semua pihak jangan berprasangka buruk kalau KPK dipersenjatai. Sebab, untuk mendapat izin membawa senjata, seseorang harus melewati tes. Jadi, tidak semua dapat lolos dari uji tes.

Kalaupun ada kasus penyalahgunaan senjata api, imbuh dia, jangan sampai menyamaratakan kasus itu. “Tidaklah, kita jangan Suudzon, Satpol PP saja sudah tidak ada penyalahgunaan lagi,” tegas dia. Wacana penyidik KPK dipersenjatai ini mencuat setelah ada teror pada penyidik KPK.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement