Ahad 12 Jul 2015 16:46 WIB

Budi Waseso Bantah Kriminalisasi Dua Petinggi KY

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Angga Indrawan
Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso.
Foto: Republika/Wihdan
Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menetapkan dua petinggi Komisi Yudisial (KY) yakni Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Atas penetapan tersebut, banyak kalangan menilai hal tersebut sarat dengan balas dendam dan kriminalisasi.

"Itu pemikiran yang salah, gak ada kriminalisasi," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Budi Waseso, saat dihubungi Republika, Ahad (12/7).

Budi juga membantah penetapan tersangka terhadap dua petinggi KY adalah balas dendam. Menurut Budi, semuanya berdasarkan bukti yang didapatkan melalui pemeriksaan terhadap saksi.

Budi menjelaskan, dari keterangan saksi ahli dikatakan bahwa perkataan yang diucapkan kedua petinggi KY kepada Sarpin masuk kategori pencemaran nama baik. Lantaran itu, penyidik akhirnya menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka.

"Jadi polisi sudah sesuai aturan hukum," kata Budi.

Bareskrim, lanjutnya, tidak bisa menolak laporan dari siapapun, termasuk Sarpin. Budi meminta agar publik tidak membanding-bandingkan dengan kasus sebelumnya yaitu Komjen Budi Gunawan (BG).

Di samping itu, Budi mengatakan, publik diharapkan tidak melihat penetapan tersangka yaitu membangunkan kembali kisruh Polri dan KPK. Menurut Budi, penyidik sudah bekerja dengan terbuka.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement