REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menetapkan dua petinggi Komisi Yudisial (KY) yakni Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Atas penetapan tersebut, banyak kalangan menilai hal tersebut sarat dengan balas dendam dan kriminalisasi.
"Itu pemikiran yang salah, gak ada kriminalisasi," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Budi Waseso, saat dihubungi Republika, Ahad (12/7).
Budi juga membantah penetapan tersangka terhadap dua petinggi KY adalah balas dendam. Menurut Budi, semuanya berdasarkan bukti yang didapatkan melalui pemeriksaan terhadap saksi.
Budi menjelaskan, dari keterangan saksi ahli dikatakan bahwa perkataan yang diucapkan kedua petinggi KY kepada Sarpin masuk kategori pencemaran nama baik. Lantaran itu, penyidik akhirnya menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka.
"Jadi polisi sudah sesuai aturan hukum," kata Budi.
Bareskrim, lanjutnya, tidak bisa menolak laporan dari siapapun, termasuk Sarpin. Budi meminta agar publik tidak membanding-bandingkan dengan kasus sebelumnya yaitu Komjen Budi Gunawan (BG).
Di samping itu, Budi mengatakan, publik diharapkan tidak melihat penetapan tersangka yaitu membangunkan kembali kisruh Polri dan KPK. Menurut Budi, penyidik sudah bekerja dengan terbuka.