REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tersangka Margriet Christina Megawe hari ini akan melakukan sidang praperadilan perdananya di Pengadilan Negeri Denpasar. Kabid Humas Polda Bali AKBP Hery Wiyanto menyatakan kesiapannya untuk menjalani sidang praperadilan tersebut.
“Ya kami siap menghadapi praperadilan, kami juga sudah siapkan tim khusus untuk menghadapi praperadilan tersangka M,” kata Hery kepada ROL, Ahad (12/7).
Ia menambahkan, tim tersebut disiapkan oleh bidang hukum Polda Bali. Hery menjelaskan hal tersebut bagian dari kesiapan polisi untuk menghadapi gugatan praperadilan tersangka Margriet.
Terkait kesiapan tersebut, kepolisian juga sepertinya sudah siap dengan bukti yang dimiliki untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka.
“Keterangan saksi, hasil autopsi, dan olah TKP dan semuannya berkesesuaian. Itu saja sudah cukup,” jelas Hery.
Selain mengenai bukti, polisi juga sudah yakin dengan langkah-langkah penyidikan yang dilakukan. Hery berpendapat semua proses penyidikan yang dijalani sudah sesuai ketentuan hukum, SOP, dan Undang-undang KUHP.
“Ya saya rasa praperadilan itu hal yang biasa, hak tersangka juga jika mau mengajukan itu. Tapi kami optimis, karena untuk menetapkan tersangka kan juga hanya butuh dua alat bukti saja,” ungkap Hery.
Diketahui, tersangka Margriet melalui tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan karena penetapan tersanga terhadap dirinya. Ia hingga kini menolak untuk disebut sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak angkatnya, Engeline Margriet Megawe.