REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung menegaskan seluruh jajaran Golkar harus bisa menyelesaikan masalah internal. Penyelesaian harus dilakukan secara sungguh-sungguh seperti halnya mampu menyelesaikan persoalan di masa sulit tahun 1998.
Akbar mengaku sedih dengan kondisi Partai Golkar saat ini. Dia berharap persoalan Partai Golkar saat ini tidak dianggap sepele dan harus bisa diselesaikan dengan sungguh-sungguh. Partai Golkar, kata dia, harus bisa menghadapi tantangan ini karena di awal reformasi Partai Golkar meski menghadapi tantangan yang berat bisa melewatinya.
"Saya sebagai mantan ketua umum Golkar, yang telah menghadapi betapa beratnya cobaan di awal reformasi, saat kantor-kantor kita dibakar, saya dan bahkan istri saya dikejar-kejar," katanya, Ahad (12/7).
Dia menyatakan sangat sedih kalau masalah ini tidak bisa diselesaikan dengan sungguh-sungguh. Kondisi saat ini jangan dianggap hal sepele. "Tapi sayangnya saya mendapat kesan seperti itu. Pernyataan Jusuf Kalla (JK) yang yakin bisa menyelesaikan, apa iya seperti itu?," ujar Akbar.
Dia pun menyayangkan kesepakatan yang dilakukan kedua kubu yang bertikai yang hanya diselesaikan tanpa melibatkan seluruh pihak di Golkar. Peristiwa yang sedemikian penting seharusnya dibicarakan bersama.
"Jangan ambil putusan sendiri karena ini bukan urusan pribadi tapi urusan Golkar, urusan bersama dan demi kepentingan bangsa," katanya.
Padahal, kata Akbar, dari pengalamannya mengahadapi tekanan di awal reformasi ada pengalaman yang bisa dibagi karena meski tekanan saat itu begitu berat, Partai Golkar berhasil ikut pilkada dan bahkan memenangkan pemilu berikutnya. "Sudah banyak kontribusi Golkar bagi Indonesia, seharusnya ini urusan dan pekerjaan kita bersama. Saya saja tidak pernah diajak dan mintai keterangan, sekadar diberi informasi saja saya tidak," katanya.
Padahal, kata dia, dewan pertimbangan yang dipimpinnya sesuai AD/ART bertugas memberikan masukan baik diminta atau tidak terhadap putusan-putusan yang akan diambil oleh DPP.