REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka LSR (47) yang diduga menganiaya putranya, GT (12) pada Senin (13/7).
"Jadwal pemeriksaan pukul 10.00 WIB," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Audie Latuheru di Jakarta, Senin.
Kombes Audie mengatakan penyidik kepolisian memeriksa perdana LSR yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan.
Audie mengungkapkan polisi telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan LSR sebagai tersangka antara lain hasil visum, tes urine dan keterangan saksi. LSR juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan tes kejiwaan guna mengetahui kondisi psikologis.
Sebelumnya, GT melarikan diri dari rumahnya hingga ditampung tetangganya berinisial AT karena mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari ibunya.
AT mengantarkan GT melaporkan kejadian ke Polres Metro Jakarta Selatan, lalu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membawa anak berusia 12 tahun itu ke rumah aman untuk pemulihan kondisi fisik dan psikologisnya.