Rabu 15 Jul 2015 19:01 WIB

Djan Faridz Layangkan Banding Putusan PTTUN

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham
 Ketum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/6).  (Antara/Reno Esnir)
Ketum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/6). (Antara/Reno Esnir)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Mukhtamar Jakarta, Djan Faridz menegaskan, putusan banding PTTUN belum bisa dijadikan acuan keabsahan kepengurusan tandingan di dalam partainya. Kata dia, proses pencarian keadilan atas penguasa partainya terus akan dilanjutkan.

Djan mengatakan, upaya hukum melawan putusan banding sudah dilayangkan. "Sehingga putusan PTTUN kemarin, belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah)," kata dia, lewat pesan singkatnya, Rabu (15/7). Djan menerangkan, kasasi atas putusan banding resmi diadaftarkan siang tadi (15/7).

Menurut mantan menteri perumahan rakyat itu, kepengurusan PPP tandingan tak bisa mengklaim sudah menang dan berhak atas partai berlambang Ka'bah itu. Apalagi sampai menyatakan berhak untuk mengajukan diri dalam kepesertaan Pilkada 2015 dengan sepihak.

Sebab, menurut PKPU 9/2015, Pasal 36 ditegaskan, kepesertaan partai politik dalam Pilkada harus disertai dengan keabsahan kepengurusan pusat berdasarkan SK Menkumham. Jika SK tersebut dalam proses gugatan, maka KPU sebagai penyelenggara pemilu harus menunggu putusan pengadilan inkrah.

Djan terus berupaya mendapatkan putusan yang inkrah untuk partainya. Sebab, bukan cuma untuk mendapatkan lejitimasi sah atas kepengurusan partainya, namun untuk memastikan adanya kepastian hukum atas kepengurusan PPP yang berhak.

Sebelumnya, PTTUN menganulir putusan PTUN yang meminta Menkumham Yasonna Laoly untuk menunda berlakuk SK Menkumham tentang keabsahan kepengurusan PPP versi Ketua Umum Rommahurmuziy. Putusan peradilan tingkat kedua itu pun mengembalikan keberlakuan SK yang mengakui kepengurusan PPP dari hasil Mukhtamar Surabaya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement