REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pengacara OC Kaligis mengaku kecewa karena tidak dapat menjenguk kliennya di tahanan KPK pada hari Idul Fitri 1436 Hijriah.
"Tidak ada istilah isolasi, isolasi kalah dihukum mati, apalagi ini belum terpidana, bahkan orang yang diisolasi pengacaranya boleh masuk," kata salah seorang tim pengacara Kaligis, Alamsyah Hanafiah di gedung KPK Jakarta, Jumat (17/7).
Alamsyah datang bersama dengan sejumlah rekannya, salah satunya adalah John Waliry, namun mereka tidak dapat membesuk Kaligis karena menurut aturan KPK ada masa isolasi selama seminggu bagi tahanan yang baru masuk ke rutan KPK. Kaligis sendiri baru ditahan KPK pada Selasa (14/7), sehingga ia baru bisa dibesuk pada Selasa pekan depan yaitu 21 Juli 2015.
"Ada masa isolasi selama tujuh hari jadi tidak bisa menerima kunjungan, kecuali pengacara. Namun nama-nama pengacara berikut juga tidak masuk, silakan bapak hubungi penyidik," kata petugas KPK. "Mana penyidiknya?" tanya Alamsyah.
"Penyidik, penuntut umum hanya dapat dihubungi saat jam kerja," jawab petugas KPK tersebut.
"Ini pelanggaran HAM, karena ada isolasi saat lebaran. Terpidana saja bisa bertemu saat Lebaran, apalagi ini baru tersangka. KPK terllau kaku di Lebaran ini, ada apa di balik hal ini? Seperti ada kepetingan," ungkap Alamsyah lagi.
Padahal Alamsyah membawa surat kuasa untuk ditandatangani OC Kaligis.
"Saya pada hari Lebaran inni mau silaturahmi, berjumpa dengan Pak OC. Saya hanya membawa surat kuasa sehubungan dengan pemberian kuasa karena selama ini kita belum tahu betul posisi kasus," tambah Alamsyah.
Dari daftar kuasa hukum yang dibawa Alamsyah, ada 52 pengacara masuk dalam tim, mereka antara lain adalah Adnan Buyung Nasution, Humprey Djemat, Deny Kailimang, Juniver Girsang, Amir Syamsudin, Afrian Bondjol, Jerremiah Kaligis dan sejumlah pengacara lain.
Waktu kunjungan tahanan pada hari ini adalah pada pukul 09.00-11.00 WIB sedangkan pada Sabtu (18/7) pada 10.00-12.00 WIB.
Keluarga yang membesuk tahanan di rutan gedung KPK dapat bertemu di auditorium gedung KPK sedangkan tahanan di rutan Guntur tetap bertemu di Guntur.
Kemudian ada sejumlah tahanan yang dititipkan ke rutan lain seperti mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo di rutan Cipinang; anggota majelis hakim PTUN Medan Amir Fauzi di rutan Polres Jakarta Pusat; anggota majelis hakim PTUN Medan Dermawan Ginting di rutan Polres Jakarta Selatan; panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan dan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja di rutan Polda Metro Jaya.
Masih mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin yang dibantarkan oleh hakim karena harus menjalani sejumlah operasi di RS Omni Internasional Jakarta.
Di rutan Guntur juga masih ada tahanan non Muslim yaitu pengacara senior Otto Cornelis Kaligis; bupati Tapanuli Selatan non-aktif Raja Bonaran Situmeang; mantan Direktur Sumber Daya Manusia PT Media Karya Sentosa, Antonius Bambang Djatmiko; mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Jannes Jhon Karubaba; mantan Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Lim dan mantan Dirut PT BBJ Sherman Rana Krisna.