Kamis 23 Jul 2015 18:07 WIB

PPP Kubu Romi Ajukan Judicial Review PKPU

Rep: Issha Harruma/ Red: Ilham
Ketua Umum PPP versi muktamar Surabaya M Romahurmuziy bersama Menag Lukman Hakim Saefuddin.
Foto: Antara
Ketua Umum PPP versi muktamar Surabaya M Romahurmuziy bersama Menag Lukman Hakim Saefuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy alias Romi menolak Keputusan KPU untuk mengakomodir partai yang bersengketa dalam Pilkada dengan ‎pendaftaran melalui dua berkas. Hal tersebut terlihat dari somasi yang dilayangkan DPD PPP kubu Romy kepada Komisioner KPU.

Ketua DPD PPP, Surakarta Arif Sahudi mengatakan, inti somasi tersebut terkait PKPU Nomor 12 Tahun 2015. Pihaknya menilai, pasal 36 ayat 2 sampai 10 PKPU tersebut telah menabrak UU Parpol, UU Tata Usaha Negara, Asas-asas umum pemerintah yang baik, dan Asas praduga Rechmatig.

"Kami somasi agar pembuat segera mencabut pasal tersebut. Kalau tidak maka dalam tempo 14 hari kami akan mengajukan gugatan perdata karena dianggap perbuatan melawan hukum," kata Arif di Cikini, Jakarta, Kamis (23/7).

Arif mengklaim, somasi tersebut merupakan suara dari seluruh DPD PPP di Indonesia. Meski tidak memberitahu secara resmi kepada Ketua Umum Romi, karena memang tidak diwajibkan. Namun ia meyakini langkah tersebut mendapat dukungan dari pimpinannya itu.

Menyusul somasi, Arif mengatakan, pihaknya juga telah melayangkan gugatan judicial review terhadap pasal yang sama kepada Mahkamah Agung hari ini. Arif mengatakan, somasi dan judicial review diajukan karena PKPU dianggap telah merugikan pihaknya.

Menurut aturan yang ada, kata dia, kubu Romi lah yang sah secara hukum karena memegang SK Kementerian Hukum dan HAM. Pihaknya pun tidak terima jika harus melakukan pendaftaran bersama dengan kubu Djan Faridz. Ia mengklaim, jika memang harus melakukan pendaftaran calon bersama, kepengurusan yang berhak menandatangani adalah Suryadharma Ali dan Romi sendiri sebagai Sekretaris Jenderal hasil muktamar sebelumnya.

"KPU menyamakan posisi kami dengan orang yang tidak punya legal standing. Kami tidak mau disejajarkan orang yang sah dengan yang tidak sah," ujarnya.

Arif mengatakan, KPU masih memiliki waktu untuk mengubah PKPU hingga masa pendaftaran yang dimulai tanggal 26 sampai 28 Juli mendatang. Meski jeda waktu sangat singkat, ia mengaku yakin dan optimistis KPU akan merespon somasi dan judicial review tersebut dan mencabut pasal yang dituntut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement