Jumat 24 Jul 2015 15:39 WIB

KPU: Lima Parpol Serahkan SK Kepengurusan

Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru menerima surat keputusan kepengurusan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten-kota dari lima partai politik untuk keperluan pendaftaran calon kepala daerah

SK Kepengurusan partai politik tersebut diperlukan sebagai pegangan bagi KPU untuk diverifikasi oleh penyelenggara pilkada di provinsi, kabupaten dan kota pada saat menerima dokumen persyaratan pencalonan.

"Sampai hari ini, Jumat, kami baru menerima daftar dan salinan SK kepengurusan dari lima partai. Salinan itu merupakan dokumen yang harus kami miliki untuk disebarkan ke (KPU) daerah sebelum pendaftaran," kata Hadar, Jumat (24/7).

Salinan SK kepengurusan sah dari partai politik tersebut nantinya akan disesuaikan dengan dokumen yang dibawa pasangan calon kepala daerah pada saat mendaftar kantor KPU di daerah.

KPU pun memberi tenggat hingga hari pertama pendaftaran pasangan calon, pada Ahad (26/7), supaya partai politik segera menyerahkan salinan SK kepengurusan tersebut kepada KPU.

Kelima partai yang telah menyerahkan salinan SK kepengurusan tersebut adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Sebagian dari salinan SK kepengurusan partai yang telah diterima tersebut telah diunggah KPU melalui laman resmi www.kpu.go.id.

KPU pun memperingatkan kepada tujuh partai lain untuk segera menyerahkan salinan susunan kepengurusan tersebut supaya memudahkan kerja petugas pendaftaran di daerah.

"Salinan kepengurusan itu harus kami miliki karena pada saat mendaftarkan itu partai dan pasangan calon harus memegang SK itu. Kalau yang diserahkan ke kami (KPU Pusat) itu bisa saja dalam bentuk 'soft copy', yang penting dokumen itu harus ada diserahkan ke kami sebelum pendaftaran," ujarnya.

Khusus untuk partai yang masih berproses hukum terkait kepengurusan, KPU telah merevisi Peraturan Nomor 9 Tahun 2015 menjadi Peraturan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan yang memperbolehkan partai tersebut menyerahkan dokumen salinan kepengurusan dari masing-masing kubu berselisih.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement