REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan suap tiga hakim PTUN Medan, Otto Cornelis (OC) Kaligis menolak untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M. Yagari Bhastara Guntur alias Gery. Pengacara senior itu beralasan sedang sakit dan menunggu sidang gugatan praperadilan yang diajukan.
"Saya sakit dipaksa diperiksa sebagai saksi. Saya menolak. Biar perkara saya cepat ke pengadilan atau menunggu praperadilan saja," kata Kaligis dalam surat yang disampaikan pengacaranya, Afrian Bondjol di gedung KPK, Jumat (24/7).
Menurut Afrian, mantan ketua Mahkamah Partai DPP Nasdem itu telah ditetapkan sebagai tersangka sehingga berhak menolak untuk memberi keterangan. Terlebih, saat ini kondisi kesehatan pengacara kondang itu sedang kurang baik.
Kaligis telah memutuskan untuk melakukan upaya perlawanan secara hukum atas pemanggilan, penangkapan, penahanan, dan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Selain praperadilan, Kaligis juga melapor ke Bareskrim Polri dan Komnas HAM atas tuduhan perampasan kemerdekaan seseorang.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan bahwa saat ini OC Kaligis dalam keadaan sakit. Tim dokter Rutan KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Kaligis. Dokter lalu menyimpulkan OC Kaligis perlu pemeriksaan kesehatan lanjutan.
"Jadi dokter KPK merujuk ke dokter spesialis," katanya.