REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pasangan Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana resmi mendaftarkan diri sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya periode 2015-2020. Mengingat posisi keduanya sebagai petahana, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya mengimbau Risma-Whisnu tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan politis.
Ketua Panwaslu Surabaya, Wahyu Hariadi menyampaikan, upaya pencegahan akan dilakukan dengan menginformasikan apa saja hal yang berpotensi sebagai pelanggaran aturan. "Yang utama, petahana tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kampanye," kata Wahyu, dijumpai seusai pendaftaran Risma-Whisnu di kantor KPU Surabaya, Ahad (26/7).
Wahyu menjelaskan, pengawasan Panwaslu terhadap para kandidat akan mulai berlaku sejak mereka resmi ditetapkan KPU. Jika tidak ada perubahan jadwal, KPU Surabaya akan mengumumkan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya pada 24 Agustus.
"Tapi, kami juga terus melakukan pemantauan, termasuk mengawasi program-program kerja calon incumbent. Sanksi terberat, jika incumbent menyalahgunakan fasilitas negara untuk kampanye, adalah hukum pidana," kata Wahyu.
Berbicara seusai menerima pendaftaran pasangan Risma-Whisnu, Ketua KPU Robiyan Arifin melaporkan, pada hari pertama pendaftaran, Ahad (26/7), hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, yakni pasangan Risma-Whisnu. Menyikapi kemungkinan hanya ada pasangan calon tunggal, menurut Robiyan, kebijakan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Secara teknis, ia menjelaskan, berdasarkan Peturan KPU 12/2015, jika pada periode 26-28 Juli hanya ada satu pasangan calon, akan ada perpanjangan masa pendaftaran. Setelah jeda tiga hari untuk sosialisasi, yakni 29-31 Juli, Robiyan melanjutkan, pendaftaran dibuka lagi pada 1-3 Agustus.
"Sesuai aturan, jika sampai 3 Agustus, pukul 24.00 hanya ada satu pasangan calon, KPU akan menggelar rapat pleno, dan tahapan pilkada Surabaya dihentikan sampai pilkada 2017," ujar Robiyan.