REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana praperadilan penetapan tersangka Bupati Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibuai ditunda. Penundaan dikarenakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku terlapor tidak hadir.
"Sidang ditunda sampai Senin 3 Agustus 2015 pukul 09.00 WIB," ujar hakim tunggal, Martin Ponto Binara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/7).
Martin mengatakan, KPK telah mengajukan surat penundaan karena masih melakukan persiapan. Seperti saksi dan adminitrasi.
Usai sidang, kuasa hukum Rusli, Ahmad Rifa'i menuturkan, KPK semestinya mempunyai komitmen bersama dalam mengikuti praperadilan ini. KPK harusnya mengikuti proses hukum secara baik dengan menghadiri sidang.
Dengan ketidakhadiran KPK kali ini, menurut Rifai, jelas terdapat indikasi mengulur-ulur waktu. Menurutnya, KPK tidak perlu mengulur waktu jika memang memiliki bukti kuat dalam menetapkan tersangka kliennya.
Dalam kesempatan tersebut, pemohon menambahkan terkait penahanan kliennya sebagai gugatan. Sebab, kata Rifa'i, permohonan sebelumnya diajukan sebelum KPK melakukan penahanan.
Lebih lanjut, Rifa'i mempertanyaka penetapan tersangka terhadap kliennya. Menurutnya, kliennya tidak pernah melakukan transfer kepada Akil Mochtar.
"Kenapa yang jelas mentransfer tidak ditetapkan tersangka? Hukum harus berbicara fakta-fakta," kata Rifa'i.
KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka pada Juni lalu. Rusli ditetapkan tersangka dari hasil pengembangan dugaan suap MK yang dari terdakwah Akil Mochtar.