REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis, Selasa (28/7), kembali menolak diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Dalam surat yang disampaikan salah satu pengacaranya Alamsyah Hanafiah di Jakarta, OC Kaligis bahkan memilih untuk ditembak mati KPK. "Kepada Komisioner KPK yang sangat saya hormati hari ini saya dipaksa lagi untuk di-BAP. Saya tolak, lebih baik saya ditembak mati KPK. Periksa saya di sidang pengadilan, bukan tersangkakan dulu baru saksi. 'Saya tolak'. Tensi saya hari ini jam 06.45 pagi 190/90 (sempat tinggi)" demikian bunyi surat tulisan tangan OC Kaligis.
Itu adalah kali kedua Kaligis menolak untuk diperiksa, setelah sebelumnya pada Jumat (24/7), ia pun menolak diperiksa sebagai saksi dengan alasan sakit. "Tekanan darahnya tinggi dan dia minta langsung disidang di pengadilan karena alasan dari pihak penyidik KPK sudah punya dua alat bukti yang cukup, kalau buktinya cukup dia minta disidang segera. Itu saja," tutur Alamsyah di gedung KPK.
Kaligis seharusnya hari ini diperiksa sebagai saksi untuk anak buahnya Moch Yagari Bhastara Guntur alias Gerry. "Tidak bisa dibilang tidak kooperatif. Orang tahanan apa yang tidak kooperatif? Untuk diperiksa, dia sudah diperiksa. Pertama sudah diperiksa, nah kemudian dia tidak mau diperiksa sebagai saksi karena dia sudah jadi tersangka," ungkap Alamsyah.
Menurut Alamsyah, Kaligis tidak menghalangi penyidikan karena sudah berstatus sebagai tersangka dan sebagai tersangka ia punya hak untuk tidak mau menjawab BAP, termasuk saat menjadi saksi untuk tersangka lain.
"Kalau saya keberatan jadi saksi boleh, apalagi keberatan jadi saksi untuk kasus saya sendiri itu boleh. bukan pengertian merintangi, yang masuk merintangi itu dalam kasus lain dia menutup-nutupi atau menghindar," tambah Alamsyah.
KPK sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.
Selain Kaligis, kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp 195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 45 juta) di kantor Tripeni.