Selasa 28 Jul 2015 18:55 WIB

Gubernur Sumut Jadi Tersangka, KPK: Alat Bukti Sudah Cukup

Rep: c14/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya, Evi Susanti.meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dari tersangka kasus suap hakim PTUN Medan di Jakarta, Rabu (22/7).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya, Evi Susanti.meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dari tersangka kasus suap hakim PTUN Medan di Jakarta, Rabu (22/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya, Evy Susanti, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Menurut pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, penetapan status tersebut didasarkan pada hasil ekapose pada rapat pimpinan dan tim KPK lengkap hari ini (28/7).

Rapat itu membahas progres kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan. "Maka KPK per hari ini akan menerbitkan sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut (GPN) dan ES (istri keduanya) sebagai tersangka," kata Indriyanto Seno Adji, dalam pernyataan tertulis yang diterima Republika, Selasa (28/7).

"Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada, juga perolehan alat bukti lainnya," lanjut guru besar hukum pidana Universitas Indonesia ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement