REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maraknya gelar palsu menjadi salah satu hal yang patut diwaspadai dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2015 mendatang. Mengingat, gelar palsu kerap digunakan calon kepala daerah untuk meraih dukungan.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir mengatakan Kemenristekdikti akan membuat tim untuk mengecek keabsahan gelar para calon kepala daerah (kada). Dengan begitu, akan diketahui keabsahan gelar maupun ijazah para calon kada tersebut.
"Setelah nanti dari KPU (Komisi Pemilihan Umum ) pendaftaran udah semua, udah nyantumin gelar, semua gelar tersebut akan diverifikasi," ujar Nasir usai menandatangani nota kesepahaman bersama Ketua KPU Husni Kamil Manik di KPU Pusat, Jakarta, Kamis (30/7).
Ia menuturkan, selama ini yang terjadi gelar dan ijazah yang dipakai para calon hanya diverifikasi oleh kampusnya masing-masing. Sementara, banyak juga kampus maupun program studi yang belum mendapat izin dari Kemenristekditi.
"Mereka belum izin tapi mengeluarkan izin tidak sesuai, ini dikategorikan ijazah palsu, termasuk gelarnya," ujar Nasir.
Ia melanjutkan, jika calon kada tersebut terbukti memakai gelar dan ijazah palsu, tentu akan ditindaklanjuti ke ranah pidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.
"Maksimum hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar bagi yang mengeluarkan, dan kalau yang megang itu 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," ungkapnya.