REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Bulan Bintang (PBB) meminta pemerintah untuk segera menyiapkan rancangan Undang-Undang baru soal pemilihan umum. Dalam dialog dengan pemerintah, PBB mengaku sudah menyampaikan soal RUU Pemilu 2019.
Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, salah satu yang perlu ada dalam rancangan UU Pemilu yang baru adalah tidak perlu adanya verifikasi pada partai politik yang sudah lama berdiri. Menurutnya, verifikasi parpol oleh KPU sebaiknya hanya dilakukan pada partai yang baru berdiri.
“Sebab, pemilu legislatif 2019 nanti, tahap verifikasi parpol akan bersamaan waktunya dengan pelaksanaan pilkada serentak gelombang kedua 2017,” kata dia di Markas Besar PBB, Jakarta Selatan, Selasa (4/8).
Yusril menambahkan, bagi partai lama seperti yang sudah ikut di pemilu tahun 2014 lalu, tidak perlu dilakukan verifikasi. Sebab, sudah pernah dilakukan verifikasi. Sedangkan untuk partai baru memang harus diverifikasi untuk mengecek struktur kepengurusan hingga ke daerah.
Beberapa parpol baru memang bermunculan di tahun 2014 ini. Antara lain, Partai Idaman yang dipimpin oleh Rhoma Irama, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) pimpinan Harry Tanoe, Partai Priboemi yang sudah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM, atau Partai Solidaritas Indonesia yang diketuai oleh Grace Natalie.
Selain soal verivikasi parpol, PBB juga menilai tidak perlu adanya elektoral threshold. Adanya syarat itu membuat pengaruh besar dalam perpolitikan nasional. Yang perlu dilakukan adalah di verifikasi parpol.
“Jadi, di pemilu mendatang bisa jadi parpol kecil jadi besar, atau sebaliknya parpol besar bisa jadi kecil,” imbuh Yusril.