REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, meminta pemerintah membatalkan rencana memasukkan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Nasir mengatakan, memasukkan pasal itu merupakan salah satu bentuk kemunduran dan mencerminkan pemerintah tidak taat hukum.
"Menurut saya, presiden harus mengurungkan niatnya," kata Nasir Djamil, Rabu (5/8).
"Ibarat orang sudah mati lalu hidup lagi, pasal zombie. Kalau dihidupkan lagi, ini berpotensi menjadi zombie dan bakal menakutkan," ujarnya.
Politikus PKS itu menilai apabila pasal itu tetap dimasukkan, terkesan Presiden Joko Widodo antikritik. Dia mengatakan seorang kepala negara dan kepala pemerintahan harus siap menerima kritik dan mengorbankan diri untuk kepentingan bangsa serta negara.
"Jadi seolah-olah ingin membentengi Presiden Jokowi dari kritik pada kinerjanya. Bisa jadi ini ingin menunjukkan saya tidak boleh dikritik, sebagai presiden harus siap terima risiko, apa pun itu," katanya.
Dia menilai lebih baik masyarakat diarahkan memberikan kritik sesuai aturan daripada memasukkan pasal tersebut. Menurut dia, sudah ada aturan bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat di depan umum.