REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah membuat pemerintah latah menerbitkan Perppu Pilkada. Rancangan Perppu pun sedang dalam pembahasan. Meski begitu, rencana penerbitan Perppu itu dinilai hanya akan mengganggu proses Pilkada yang sudah disiapkan KPU sebelumnya.
Pakar hukum Universitas Parahyangan, Asep Warlan mengatakan, akan ada dua sisi negatif dari penerbitan Perppu ini. Pertama, dapat menyebabkan tahapan dalam Pilkada tertunda. Padahal, dalam UU disebutkan tahapan Pilkada tidak boleh ditunda. ''karena akan menimbulkan kerugian,'' kata Asep saat dihubungi Republika, Rabu (5/8).
Kedua, lanjut Asep, akan menyebabkan ketidakpastian pelaksanaan Pilkada serentak. Sebab, dengan adanya perubahan tahapan, maka akan menjadi masalah untuk para calon. ''Seharusnya kan sekarang paslon-paslon (pasangan calon) itu sudah menjalani tahapan selanjutnya. Tapi karena Perppu bisa saja mundur,'' ujar dia.
Dia meninlai, jika pemerintah jadi mengeluarkan Perppu, maka jangan sampai merusak UU diatasnya. Palagi jika Perppu mensahkan calon tunggal. ''Tinggal bagaimana mekanisme pemilihan. Jadi harus jelas, jangan sampai muncul gugatan yang lainnya,'' jelasnya.
Dia juga menilai pemerintah tidak konsisten dalam menjalani Pilkada serentak ini. Sebab, dulu pernah disinggung soal calon tunggal ketika pembahasan UU. Tapi pemerintah merasa yakin tidak akan ada calon tunggal. ''Jadi aturan yang ada sudah sepakat sebelumnya,'' tambah Asep.