REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Lima Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) yang akan mengikuti Pemililhan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tujuh daerah kabupaten di Sumatera Selatan (Sumsel) tidak lolos tes kesehatan.
“Dari hasil pemeriksaan kesehatan ulang terhadap 11 calon, ada 5 calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan. Itu merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang bersifat final, sesuai dengan PKPU 9 No 6,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumsel, Aspahani, Rabu (5/8).
Menurut Aspahani, lima calon yang tidak lolos tes kesehatan tersebut adalah dua calon dari Kabupaten Musi Rawas, satu calon dari Kabupaten Musi Rawas Utara, dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur satu calon, dan dari Kabupaten Pali satu orang calon.
Namun, Asphani tidak bersedia menyebutkan nama lima calon bupati dan calon wakil bupati yang tidak memenuhi syarat kesehatan tersebut. “Datanya ada di masing-masing KPUD Kabupaten,” ujarnya.
Aspahani menjelaskan, sesuai dengan PKPU No 9 tahun 2015, calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan tersebut harus diganti. Pergantian calon dapat dilakukan oleh partai politik pengusung atau calon perseorangan dapat dilakukan sejak 4 – 7 Agustus 2015.
Menurutnya, jika tidak dilakukan pergantian calon maka kemungkinan pasangan calon yang telah didaftarkan ke KPUD akan gugur dan tidak ditetapkan sebagai calon yang akan mengikuti Pilkada pada 9 Desember 2015.
Tes kesehatan dari pasangan cabup dan cawabup di Sumsel tersebut dilakukan oleh tim dokter yang berjumlah 25 orang. Pemeriksaan dilakukan di Rumah Sakit Moehammad Hoesin (RSMH) Palembang.