REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan bupati Bangkalan Fuad Amin disebut berniat membeli satu lantai apartemen Sudirman Hill Residence Jakarta sebanyak 18 unit.
"Bapak (Fuad) rencananya mau ambil hampir 1 lantai total semuanya 18 unit, tapi terbentur identitas karena dari kita hanya membatasi 1 KTP untuk 2 unit," kata saksi staf di PT Muliaguna Propertindo Development Fitri selaku pengelola apartemen Sudirman Hill Residence Tower dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/8).
Lokasi apartemen tersebut terletak di Jalan Karet Pasar Baru Barat V Nomor 92 Karet Tengsin Tanah Abang Jakarta Pusat. Namun Fuad selaku Bupati Bangkalan 2003-2013 itu tidak jadi membeli 18 unit apartemen tapi hanya membeli 8 unit pada 11 Oktober 2013.
"Jadi akhirnya bapak membeli 8 unit. 8 unit atas nama bapak ada 2 unit, atas nama ibu Siti Masnuri (istri Fuad) 2 unit, bapak Taufik Hidayat ada 2 unit dan bapak Abdul Hadi ada 2 unit," tambah Fitri.
Proses pembeliannya adalah dalam soft launching apartemen tersebut, Fuad dan istrinya Siti Masnuri membawa KTP atas nama mereka dan dua KTP lain atas nama Taufik Hidayat dan Abdul Hadi. Fuad dan Siti pun langsung memberikan booking fee.
"Bapak memberikan booking fee, 1 unit booking fee-nya Rp 20 juta, jadi 8 dikali Rp 20 juta ada Rp 160 juta. Saya dikasih separuh hari itu lalu besoknya dilunasi lewat transfer," jelas Fitri.
Namun Fitri sendiri lupa berapa nominal harga 8 unit apartemen tersebut. "Saya sudah lupa, tapi yang pasti unit Ibu Siti ada 3 kamar dan 2 kamar dan 1, kisarannya hampir Rp 2 miliar, ada juga unit yang Rp 900 juta, saya lupa karena datanya sudah diambil KPK juga," jelas Fitri.
Fuad membayar apartemen tersebut secara bertahap dalam 24 kali angsuran. "Ada 24 kali pembayaran secara bertahap, karena bapak ibu minta ditotalin, jadi global membayar sekitar Rp 489 juta semuanya, setiap bulan dibayarkan sekian. Total yang sudah dibayarkan sekitar Rp4,5 miliar lebih lah ya," tambah Fitri.
Pembayaran itu dilakukan secara transfer melalui setoran tunai ke rekening Fitri. Fitri pun saat itu tidak mengetahui pekerjaan Fuad saat itu. "Waktu itu saya enggak tahu pekerjaan bapak karena saya pikir pengusaha dari Madura, jadi saya pikir pengusaha barang bekas, lalu bapak bilang kalau bapak baru jual tanah," ungkap Fitri.
Dalam perkara ini, Fuad didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama menerima Rp 18,05 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) karena telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy Co LTd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Kedua, melakukan pencucian uang pada saat menjabat sebagai Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan 2010-2014 hingga Rp 229,45 miliar. Dan ketiga, melakukan pencucian uang pada saat menjabat sebagai Bupati Bangkalan periode 2003-2010 hingga Rp 54,903 miliar.