Jumat 07 Aug 2015 14:04 WIB

SDA Berkeras tidak Korupsi

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali berjalan keluar usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/7).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali berjalan keluar usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali masih bersikeras tidak melakukan tindak pidana korupsi meski sebentar lagi dihadapkan pada meja persidangan.

"Anda bisa bayangkan saya dituduh korupsi Rp 1,8 triliun ya? Tapi, Rp 1,8 triliun itu tersangkanya saya sendirian. Terbayang tidak, bagaimana saya merencanakan korupsi Rp 1,8 triliun, lalu saya mengambil uang itu, terbayang tidak? Saya mengambilnya bagaimana, menaruhnya di mana? Terbayang tidak?" ungkapnya di gedung KPK Jakarta, Jumat (7/8).

KPK menyangkakan dua perkara kepada Surya yaitu dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemeterian Agama periode 2010-2013 dan korupsi penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) periode 2011-2014. Pada Jumat ini, berkas perkaranya dinyatakan P21 oleh penyidik KPK, artinya berkas pemeriksaan Surya di tingkat penyidikan sudah lengkap dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum KPK untuk disusun menjadi surat dakwaan selama 14 hari sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Namun, Surya menolak menyebut siapa pihak yang bertanggung jawab dalam tindak pidana tersebut bila bukan dirinya. "Bukan kewenangan saya, masa saya mengharuskan siapa jadi tersangka?" tambah Surya.

Sedangkan untuk perkara DOM Surya hanya mengatakan bahwa ia pernah meminjam DOM untuk keperluan pribadinya namun sudah dikembalikan. "Saya tidak mempergunakan uang itu untuk menjenguk anak saya di situ (Australia) ya. Saya sudah mengatakan bahwa saya tidak akan mempergunakan uang itu untuk kepentingan pribadi, seandainya ada uang terpakai untuk kepentingan pribadi maka statusnya adalah pinjaman yang wajib ditagih ke saya. Bukti-bukti uang DOM yang saya pinjam dan pengembaliannya ada, jadi jangan dapat berita sepihak," tegas Surya.

DOM untuk seorang menteri diketahui adalah sebanyak Rp 100 juta per bulannya.

Menurut pengacara Surya yang mendampingi pemeriksaannya hari ini, Humprey Djemat, tidak ada permintaan tambahan DOM yang dilakukan Surya.

"Tidak ada DOM yang dilebihkan, tapi memang disangkakan DOM itu digunakan untuk kepentingan Pak Surya sepanjang menjadi Menteri Agama," kata Humprey di gedung KPK.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement