REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim tunggal Suprapto menegaskan sidang perdana praperadilan OC Kaligis akan tetap digelar walaupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir pekan depan. Hakim Suprapto mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda langsung kepada pembuktian.
"Apabila termohon tidak hadir, akan dilanjutkan langsung dengan pengajuan bukti. Jadi kalau termohon tidak hadir maka dianggap tidak menggindahkan, langsung ajukan bukti maupun saksi," kata hakim Suprapto di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (10/8).
Hakim Suprapto menambahkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan panggilan terhadap KPK selaku termohon. Panggilan tersebut juga dilampiri dengan peringatan. "Tapi syaratnya Pengadilan secara sah memanggil termohon kembali, peringatan itu kita akan dilanjutkan tanpa termohon jika tidak hadir pada 18 Agustus," ujar hakim Suprapto.
Sebelumnya, KPK selaku termohon dalam kasus ini meminta penundaan sidang hingga dua pekan, namun hakim memutuskan untuk melakukan penundaan hingga satu pekan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun memutuskan untuk menunda sidang praperadilan yang diajukan OC Kaligis dengan termohon KPK hingga 18 Agustus mendatang.