REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya membantah terlibat dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik Satgasus P3TPK Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor PT Victoria Sekuritas Indonesia di Panin Tower lantai 8, Senayan City, Jakarta.
"Engga ada, kita gak ikut itu kan Kejaksaan Agung. Saya sudah bantah itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal, Senin (17/8).
Sebelumnya dalam sejumlah pemberitaan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebut ikut dilibatkan Kejaksaan Agung pada saat melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Victoria Sekuritas Indonesia di Panin Tower lantai 8, Senayan City, Jakarta, Kamis dini hari (13/8).
Penggeledahan kantor PT VSI terkait penyelidikan dugaan kasus korupsi penjualan hak tagih (Cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sementara pihak PT VSI, menilai tim Kejagung telah salah geledah subjek dan objek hukum terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp469 miliar itu.
Direktur PT Victoria Securities Indonesia, Yangky Halim menegaskan, seharusnya tim Kejaging melakukan penggeledahan ke Victoria Securities International Corporation (VSIC) sebagai perusahaan asing yang melakukan pembelian aset BTN melalui BPPN pada tahun 2003.
Sebab, Victoria Securities Indonesia yang merupakan grup Victoria Investama bukanlah bagian dari Victoria Securities International Corporation (VSIC) yang melakukan Akad jual beli dengan BPPN pada 2003.
"Kami tidak ada hubungannya dengan Victoria Securities International Corporation. Perusahaan kami baru didirikan pada tahun 2011," ujarnya dalam keterangan pers, Senin (17/8).