REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edy Simanjuntak mengatakan berkas ketiga tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas ke PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) akan diserahkan ke Kejaksaan pada Jumat (21/8) besok.
"Saya putuskan besok berkas saya serahkan ke kejaksaan. Sambil menunggu perkiraan kerugian negara," ujar Victor, di Bareskrim Polri, Kamis (20/8).
Victor menjelaskan, sebenarnya berkas akan dikirim ke Kejaksaan kemarin. Namun, belum adanya pernyataan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya diputuskan berkas perkara tetap dilimpahkan besok.
Menurut Victor, yang memiliki kewenangan menyatakan kerugian negara adalah BPK. Kendati demikian, Victor juga tidak bisa mendesak kepada BPK agar segera mengeluarkan perhitungan kerugian negara.
"Jangan, ini kan pekerjaan teknis yang membutuhkan ketenangan. Sekarang kan mereka sedang diisolasi mengerjakan ini dengan penyidik saya di suatu tempat," kata Victor.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yakni RP selaku mantan Kepala BP Migas, HW mantan Dirut PT TPPI, dan DH mantan deputi finansial dan pemasaran BP Migas.