Jumat 21 Aug 2015 15:33 WIB

OC Kaligis Diperiksa Dokter RSCM

Suasana sidang dengan agenda dakwaan untuk OC Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/8).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Suasana sidang dengan agenda dakwaan untuk OC Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Otto Cornelis Kaligis menjalani pemeriksaan dokter yang berasal dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

"Betul sejak pukul 08.00 WIB sudah di sana, sekarang lagi diobservasi oleh tim dokter IDI. Tadi pihak KPK menginformasikan ke saya karena pak OCK minta didampingi penasehat hukumnya," kata pengacara Kaligis, Humprey Djemat melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (21/8).

Pada Kamis (20/8), Kaligis seharusnya menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, namun saat jaksa KPK menjemput Kaligis di rumah tahanan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur, Kaligis mengaku sakit sehingga tidak dapat menjalani sidang.

"Sudah sejak awal ditahan Pak OCK tidak sehat karena tensinya tinggi sekali, plus gula darahnya tinggi dan ini diakui oleh dokter KPK," tambah Humprey.

Namun Humprey juga tidak dapat memastikan apakah Kaligis akan dirawat di rumah sakti tersebut atau hanya menjalani rawat jalan. "Tergantung rekomendasi dokter," ungkap Humprey.

Majelis hakim yang mengadili Kaligis pada Kamis (20/8) sepakat untuk menunda pembacaan dakwaan selama seminggu hingga 27 Agustus 2015 dan memberikan izin agar Kaligis diperiksa kesehatannya oleh tim dokter IDI.

Kaligis sendiri mengaku mengalami pening, lemas, kesemutan, hipertensi, diabetes militus dan meminta untuk berobat ke dokter syaraf bernama dr Terawan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat namun demi menjaga objektivitas, penyidik mengirim surat kepada IDI agar dilakukan pemeriksaan, sayangnya dokter IDI selalu terkendala kegiatan akreditasi di RSCM hingga kemarin.

OC Kaligis ditahan KPK sejak 13 Juli 2015 setelah menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. OC Kaligis juga sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang masih berlangsung, sedangkan Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 82 ayat (1) huruf d, permohonan praperadilan yang diajukan Rusli otomatis gugur bila pengadilan pokok perkara dimulai.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement