REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan Kejaksaan Agung tidak berwenang menghitung kerugian negara dalam kasus pembelian hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Ia menegaskan, dalam kasus tersebut seharusnya yang berwenang menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cassie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang diduga melibatkan perusahaan asing, PT Victoria Securities International Corporation (VSIC), adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kerugian negara itu yang menghasilkan BPK sebagai 'supreme auditor'. Itulah yang menentukan kerugian negara," tegasnya, di gedung DPR, Jakarta, Jumat (21/8).
Dalam kasus dugaan korupsi 'cassie' BPPN, sambung dia, Kejaksaan Agung sebagai lembaga yang menangani, belum bisa meyebutkan berapa kerugian negaranya. Soal kerugian negara, Politikus partai Gerinda itu, menyebut HM Prasetyo Cs hanya berwacana.
"Nah sekarang belum ada (perhitungan kerugian negara). Baru ada wacana saja kerugian negara sekian," ujarnya.
Sebelumnya, Kasubdit Penyidikan Kejagung, Sarjono Turin menyebutkan, bahwasanya dalam kasus dugaan korupsi terkait 'cassie' BPPN, terdapat kerugian negara yang cukup besar. "Kerugian negara diperkirakan mencapai 425 miliar rupiah," jelasnya.