Sabtu 22 Aug 2015 03:20 WIB

DPR: Buka Kasus Lama, Ekonomi Indonesia akan Terguncang

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan didampingi Ketua Komisi X DPR RI Teuku Riefky Harsya (kedua kiri) bersama Anggota Komisi Eksekutif (exco) PSSI Djamal Aziz (kiri) saat anggota DPR Papua bertemu dengan DPR di Kompleks Parle
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan didampingi Ketua Komisi X DPR RI Teuku Riefky Harsya (kedua kiri) bersama Anggota Komisi Eksekutif (exco) PSSI Djamal Aziz (kiri) saat anggota DPR Papua bertemu dengan DPR di Kompleks Parle

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam pertemuan DPR RI dengan Jaksa Agung, HM Prasetya, muncul pembicaraan soal kasus-kasus lama yang mungkin akan dibuka kembali. Seperti kasus BLBI, BPPN, maupun kasus lainnya.

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan, banyak kasus yang bisa dibuka kembali kalau memang dalam keputusan politik akan dibuka. Bahkan, kalau disebutkan satu per satu, kata dia, akan memengaruhi perekonomian Indonesia.

"Tidak enak kalau kita sebut semua, karena akan menyebabkan dunia usaha sendiri menjadi goyang,” kata Fahri di kompleks parlemen Senayan, Jumat (21/8).

Padahal, kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Indonesia saat ini sedang butuh stabilitas ekonomi agar dapat melewati krisis yang sedang terjadi.

Hal itu juga yang menjadi alasan DPR meminta klarifikasi pada Jaksa Agung atas tindakan penggeledahan Kejaksaan Agung pada PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI).

DPR ingin memastikan agar siapapun tidak takut untuk berbisnis di Indonesia, pembangunan tetap jalan, dan stabilitas politik tetap terjaga.

"Sehingga kasus apapun yang ada kita pastikan melalui prosedur hukum pro-justicia, semua terlayani secara adil dan terbuka," ujarnya.

DPR akan mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum yang dilakukan sesuai proses dan prosedur yang berlaku. Menurut Fahri, BPPN waktu itu memang melakukan penjualan besar-besaran atas aset nasional.

Namun, usia pidana dari kasus ini sudah selesai. Jadi, kalau masih ada kasus terkait itu, tinggal diklarifikasi antar pengusaha saja.

Terlebih, kalau kasus ini dibuka lagi, artinya membuka kasus penjualan aset senilai triliunan rupiah. Hal inilah yang perlu didalami oleh komisi III.

"Komisi III punya hak membentuk panja bahkan mengusulkan angket kalau mau," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement