REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada hari pertama wawancara terbuka para Capim KPK, tim Pansel KPK menutup wawancara dengan mewawancarai Firmansyah Tanjung Setya yang merupakan Pendiri dan Direktur Intercapita Advisory, Konsultan Strategic & Bisnis, Investment Banking, Audit and Govermance, Risk Manajemen.
Firman mengatakan saat ini KPK belum ideal karena 90 persen masih bekerja di penindakan dan belum ke pencegahan korupsi yang sudah sistemik. Ia pun memberikan usul dengan menerapkan sistem litigasi korupsi untuk memperbesar porsi pencegahan dalam tindak pidana korupsi.
Ia pun menyatakan bahwa definisi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain merupakan pasal karet. Firman pun menyoroti tentang kasus bansos serta dana haji. Menurutnya korupsi kebijakan terjadi akibat desentralisasi dan juga terkait dengan partai politik.
Dalam kewenangan di KPK, menurut Firman, yang paling penting adalah sistem yang litigasi sesuai dengan korupsi yang sistemik. "Kasus bansos, kasus dana haji, kasus pengadaan brg terulang trs, itu disebabkan krn sistemnya," seperti yang ditulis dalam akun Twitter Indonesia Corruption Watch (ICW) , @sahabatICW, Senin (24/8).
Firman juga mengusulkan adanya perbaikan prosedur penetapan status tersangka dan penangkapan tersangka agar lebih manusiawi. Firman juga mengatakan SOP dan SDM KPK harus dan bisa diperbaiki. "Dalam waktu tiga bulan, itu semua bisa diperbaiki," ucapnya.
Ia sangat yakin, dalam waktu bulan, SOP dan SDM pasti bisa diperbaiki, minimal adalah draftnya dan akan diserahkan ke tim Pansel KPK sebagai bukti ucapan hari ini. Sistem litigasi itu, sambung Firman, juga bertujuan untuk menurunkan peringkat Indonesia sebagai negara korupsi yang saat ini masih menempati posisi 34.
Perlu diketahui, anggota tim Pansel Capim KPK, melakukan wawancara terbuka kepada 19 Capim KPK pada hari ini sampai Rabu (26/8). Sebelumnya, Pansel KPK telah mengumumkan 19 nama capim yang lolos ke tahap berikutnya. Nantinya dari 19 nama itu akan dikerucutkan menjadi delapan nama. Kemudian delapan nama tersebut akan dikirimkan Presiden Jokowi ke DPR.