Sabtu 29 Aug 2015 15:05 WIB
Pilkada 2015

Panwaslu: KPU Kota Mataram Langgar Aturan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ilham
KPUD
Foto: ist
KPUD

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Mataram menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pelanggaran ketika berkas pendaftaran pasangan Salman-Jana Hamdiana (SAHAJA) yang ditolak tidak dikembalikan kepada yang bersangkutan. Sebab, dalam surat edaran KPU Pusat disebutkan jika berkas ditolak, maka harus dikembalikan kepada partai politik.

“Iya, ada pelanggaran karena tidak melakukan pengembalian berkas. Mestinya, sesuai surat edaran KPU RI No 402, apabila pendaftaran pasangan calon ditolak maka harus dikembalikan kepada Parpol, tapi itu tidak dikembalikan,” ujarnya kepada wartawan di Kota Mataram, Sabtu (29/8).

Ia menuturkan, partai politik pengusung pun tidak harus mencabut berkas pendaftaran yang ditolak tersebut. Sebab, KPU berkewajiban mengembalikan berkas tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan kajian dan menindaklanjuti temuan tersebut.

Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum melihat pelanggaran lain yang dilakukan KPU. Sebab, tahapan Pilkada dilakukan berdasarkan keputusan KPU RI No 502 dan KPU Provinsi No 718.

Politisi Golkar, Beni Bakari mempertanyakan sikap KPU yang tidak memperlihatkan dan mengembalikan berkas pendaftaran SAHAJA yang sudah diberikan pada 2 Agustus, lalu. Padahal, pihaknya berencana melengkapi berkas tersebut dan mendaftarkan kembali.

“Kami mau mendaftar, mana berkas kami, kami mau lengkapi kalau menolak kami akan gugat. Berkas kami ada di (anggota KPU) Bedi. Ini ada upaya mengagalkan Pilkada dan konspirasi,” ungkapnya.

Menurutnya, besok adalah terakhir pendaftaran ulang, pihaknya akan datang kembali ke KPU Kota Mataram untuk melengkapi berkas. Namun, jika tidak diakomodir maka KPU dianggap tidak mempunyai niat baik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement