REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi tidak menampik bahwa kementeriannya juga melakukan evaluasi terhadap Kantor Staf Kepresidenan. Evaluasi dilakukan sebagai salah satu dari 26 Lembaga Non Struktural (LNS) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Pemerintah.
“Namun keberadaan kantor tersebut tetap diperlukan. Soal nanti diperkuat atau diposisikan di mana, nanti bergantung keputusan Presiden,” ujar Yuddy kepada wartawan usai membuka Seminar Revolusi Mental ASN di Kementerian PANRB, Senin (31/8).
Yuddy menjelaskan, evaluasi kelembagaan terhadap LNS yang dibentuk dengan PP atau Perpres itu kini sudah mendekati final. Dalam satu dua hari ke depan, diharapkan sudah selesai. Selanjutnya, Kementerian PANRB akan melakukan pembahasan dan perumusan sebagai rekomendasi kepada Presiden.
“Sekitar sepuluh hari pertama bulan September mudah-mudahan sudah selesai, untuk dilaporkan kepada Presiden dan Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi, yakni Wakil Presiden,” ujar Yuddy.