REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengatakan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti harus bertanggung jawab atas ketidakjelasan sikap Polri dalam penetapan tersangka terhadap Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kapolri Jenderal Badrodin Haiti harus bertanggung jawab atas hal ini," kata Nasir kepada ROL, Selasa (1/9).
Nasir berkata, rakyat Indonesia menjadi gusar akibat pernyataan Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edy Simanjuntak yang membuat pernyataan salah satu Capim KPK telah ditetapkan menjadi tersangka.
Akibatnya, rakyat pun menunggu siapa nama Capim KPK yang dijadikan tersangka. Namun, Polri justru ingkar janji dengan membatalkan pengumuman nama tersangka. Bahkan mengaku tidak mengetahui adanya Capim KPK menjadi tersangka.
"Polri sudah ingkar janji, bagaimana masyarakat menjadi percaya dengan Polri," tegas Nasir.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edy Simanjuntak pada Senin (31/8) siang mengaku tidak mengetahui terkait Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim. Ia bahkan mengatakan tidak pernah menyidik kasus Capim KPK.
Padahal, pada Jumat (28/8), Victor mengaku mengetahui terkait Capim KPK yang ditetapkan tersangka karena ditangani di direktoratnya. Victor juga berjanji akan merilis kasus itu pada hari ini. Bahkan, pada Senin (31/8) pagi Victor mengatakan salah satu Capim KPK yang menjadi tersangka karena terjerat kasus korupsi adalah pejabat strategis di sebuah lembaga milik negara.
Namun, pada Senin (31/8) siang Victor kembali membantah Polri akan mengumumkan nama tersangka. Viktor menjelaskan, Bareskrim hanya akan menggelar perkara suatu kasus korupsi untuk menaikkan penyelidikan ke penyidikan pada Senin (31/8) sore.
Dan sampai Senin (31/8) malam tidak ada kejelasan terkait pengumuman nama tersangka ataupun kasus korupsi yang digelar oleh Bareskrim Mabes Polri.