Selasa 01 Sep 2015 11:28 WIB

Samad Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Esthi Maharani
Ketua KPK non aktif Abraham Samad usai diperiksa selama enam jam oleh Bareskrim Mabes Polri di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (24/6).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua KPK non aktif Abraham Samad usai diperiksa selama enam jam oleh Bareskrim Mabes Polri di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (24/6). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad, hari ini Selasa (1/9) dalam perkara penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan oleh KPK Watch Indonesia. Namun, Samad mengajukan agar pemeriksaan ditunda.

Kuasa hukum Samad, Saor Siagian mengatakan, permintaan agar pemeriksaan dijadwalkan ulang karena kliennya tidak sehat. Selain itu, Samad belum siap menjalani pemeriksaan.

"Kami juga bawa surat keterangan dari dokter," ujar Saor.

Samad seharusnya menjalani pemeriksaan di Bareskrim pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan kali guna melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh Kejaksaan.

Saor tidak menjelaskan sakit apa yang diderita oleh Samad. Saor hanya menjawab bahwa kliennya tidak fit.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement