Rabu 02 Sep 2015 12:29 WIB

Pembidangan Capim KPK Seharusnya Setelah Uji di DPR

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja (kedua kiri) bersama pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji (kiri), anggota Pansel Pimpinan KPK Natalia Subagyo (kanan) dan Yenti Garnasih (kedua kanan) memberi keterangan pe
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja (kedua kiri) bersama pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji (kiri), anggota Pansel Pimpinan KPK Natalia Subagyo (kanan) dan Yenti Garnasih (kedua kanan) memberi keterangan pe

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan pembidangan yang dilakukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK mendahului kebiasaan karena hal tersebut umumnya dilakukan setelah uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

"Setahu saya, pembagian pembidangan akan ditentukan saat kelulusan 'fit and proper test' oleh DPR," kata Indriyanto, Rabu (2/9).

Pada Selasa (1/9), Pansel Capim KPK telah menyerahkan delapan nama capim yang dibagi dalam empat bidang.

"Pimpinan KPK nanti sebaiknya memahami tata kelola dan pola kinerja dari semua kedeputian, sehingga format kedeputian harus dipahami oleh Semua Pimpinan, tidak dimaknai secara parsialitas. Ini kan menyangkut diskresi pimpinan terkait perlu tidaknya penugasan atas dasar pembidangan atau tidak," tambah Indriyanto.

Namun mengenai nama-nama yang lolos ke Pansel tersebut, Indriyanto memilih tidak memberi dukungan maupun menolak nama-nama tersebut.

"Pilihan Pansel tentunya sudah melalui rekam jejak yang diperoleh dari masyarakat maupun kelembagaan penegak hukum yang harus dihargai. Kekurangan dan kelebihan bahkan pro kontra capim sesuatu yang wajar saja. Jadi kita masih menunggu presiden mengirim nama-nama ini kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test-nya," ungkap Indriyanto.

Menurut Juru Bicara Pansel, Betti Alisjahbana, pembagian tersebut memiliki sejumlah tujuan.

"Pembagian dilakukan untuk menjalankan tanggung jawab KPK yang meliputi koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tipikor," kata Betti melalui pesan singkat.

Tujuan lain adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; melakukan tindakan-tindakan pencegahan tipikor; dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

"5 pimpinan KPK perlu mempunyai keahlian dan pengalaman yang beragam dan saling melengkapi. Itu sebabnya kami menyampaikan keahlian delapan calon pimpinan KPK berdasarkan 'assessment' kami. Harapannya DPR dapat memilih pimpinan KPK yang pengalaman dan keahliannya beragam, sehingga bisa saling melengkapi," tambah Betti.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement