REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Polri tidak terpengaruh dengan intervensi pihak mana pun. Bareskrim diminta harus tetap profesional mengusut dan membuka dugaan penyelewengan dana di KPK.
"Kasus ini harus dituntaskan secara transparan ke publik dan semua pihak yang terlibat harus diseret ke pengadilan. Siapa pun tidak berhak membagi bagikan dana KPK tanpa alasan yang jelas," Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam siaran persnya yang diterima ROL, Rabu (2/9).
Neta menyebut, penyelewengan dana Rp 96 miliar yang dibagikan ke 32 lembaga swadaya masyarakat (LSM) oleh KPK tidak boleh dibiarkan. Itu agar upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK benar benar dipercaya publik. "Dengan adanya kasus penyelewengan dana Rp 96 miliar ini, Komisi III harus bersikap tegas agar tidak meloloskan capim KPK yang terlibat," ujarnya.
Bahkan, lanjut Neta, Komisi III DPR harus meminta capim KPK yang terlibat memaparkannya secara terbuka mengenai aliran dana ke 32 LSM itu. Kemudian mendesak Polri agar mengusut kasus itu secara transparan.
IPW berharap Komisi III DPR mampu melahirkan pemimpin KPK paradigma baru, yang tidak tercemar dengan masa lalu kembali terseret seret dalam masalah hukum. Seperti, kasus penyelewengan aliran dana Rp 96 miliar ke 32 LSM.